Selasa, 25 Oktober 2016

KEADILAN DALAM BISNIS

Keadilan dalam dunia bisnis sangat diperlukan untuk berjalannya bisnis dengan baik. Tanpa keadilan akan mengakibatkan masalah internal maupun eksternal bisnis itu sendiri. Masalah internal yaitu terjadinya perbedaan antara karyawan satu dengan keryawan lainnya dalam berbagai hal misalnya honor, perhatian yang berbeda, dan sebagainya. Untuk masalah eksternal misalnya permasalahan internal yang dibawa ke luar ruang lingkup perusahaan. Menceritakan masalah pribadi dengan atasan perusahaan ke keluarga atau teman – teman yang lebih luas. Hal ini akan menambah buruk citra perusahaan di dunia luar sana.

Apa yang dimaksud keadilan ?

Keadilan itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Atasan sebut saja manager harus mengetahui apa yang terjadi pada karyawannya. Semisalnya telat masuk kerja, over time pada jam istirahat atau sebagainya. Sengaja atau tidak dilihat dari kebiasaan atau karakter karyawan itu sendiri. Penulis mengambil salah satu contoh yaitu masalah karyawan restaurant cepat saji yang telat. Ketika karyawan telat maka manager dengan nalurinya akan memberi peringatan, teguran atau sebagainya kepada karyawan yang telat. Tetapi manager harus ingat apakah karyawan tersebut berkarakter sering masuk telat atau tidak. Jika tidak, maka tanya apa yang menyebabkan karyawan tersebut telat masuk. Dalam masalah over time istirahat juga seperti itu dilihat dari karakter karyawan tersebut. Apakah sudah menjadi kebiasaanya atau tidak. Jika karyawan yang tidak sengaja telat karena macet atau ada keperluan lain maka hal ini mungkin bisa ditoleransi dan apabila manager menegur atau memberi peringatan yang cukup keras karena jam telat masuk tetapi ketika karyawan kerja sudah over time tidak ada “penghargaan” sama sekali ini merupakan tidak ada keadilan yang nyata.

Merebut hak individu merupakan pelanggaran dalam keadilan yang ada. Jum’at merupakan hari dimana kaum adam muslim harus menunaikan sholat jum’at berjamaah. Tetapi jika manager melarang sholat dengan alasan tidak ada karyawan laki – laki lagi di station kerja maka ini sudah melanggar hak individu untuk beribadah. Tidak semua manager seperti itu tergantung pada individu yang bertindak.

Dalam dunia kerja keadilan harus menjadi nomer satu untuk dijunjung tinggi hak dan kewajiban individu yang ada dalam pekerjaan. Jangan melihat keadilan dari salah satu sisi saja tetapi keadilan harus dilihat dari berbagai sisi dan sudut untuk menyeimbangkan semua hak dan kewajiban yang ada.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)



Definisi  perlindungan  Konsumen  terdapat  pada  Undang-Undang  Republik 
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azaz Perlindungan Konsumen

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.  (www.Direktorat perlindungan Konsumen (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25 September 2011.)

MONOPOLI DAN CONTOHNYA

Definisi dari pasar monopoli adalah suatu pasar yang didalamnya terdapat satu produsen atau penjual tetapi banyak pembelinya. Contohnya seperti pertamina, perusahaan listik negara (pln), perusahaan kereta api dan lain sebagainya.

Ciri-ciri pasar monopoli
Ciri pasar monopoli yang pertama adalah hanya terdapat satu penjual atau satu produsen
Pada pasar monopoli harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan.
Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
Pada pasar monopoli hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
Pada pasar monopoli tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Pasar Monopoli
Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Pasar Monopoli

Contoh pasar monopoli
Seperti pada pasar persaingan sempurna maka pada pasar monopili jugs sulit ditemukan sebuah perusahan yang benar-benar seratus persen bersifat monopoli. Yang bisa kita temui hanyalah perusahaan-perusahaan yang hampir mendekati monopoli. Beberapa produk (barang atau jasa) yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopili, antara lain : Telkom, PLN, PT KAI, Pertamina, PDAM.

Namun perlu kita ketahui bersama bahwa perusahaan-perusahaan yang saya sebutkan di atas dapat dikatakan sebagai perusahaan monopil disebabkan karena adanya regulasi atau undang-undang yang diberikan pemerintah. Bentuk monopoli lain, yaitu hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang-undang untuk memasuki suatu industri. Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya penemuan-penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu.

Contoh lain misalnya, perusahaan marmer yang berada di daerah Tulungagung atau perusahaan intan yang berada di daerah Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopili tetapi monopoli dalam kasus ini terjadi secara alamiah dikarenakan penguanaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak dapat digantikan dengan bahan baku di daerah lain menjadikan suatu produk menjadi suatu monopoli dari daerah tertentu.

KORUPSI

Korupsi (Bahasa latin :  corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Pada pengertian harfiah korupsi dapat diartikan sebagai suatu prilaku pejabat publik yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang ilegal.
Di Indonesia sendiri korupsi sudah merajalela dimana-mana dan kasus korupsi selalu saja bertambah setiap tahunnya. Mungkin ini dikarenakan setiap orang sudah tidak lagi menganggap korupsi sebagai pelanggaran hukum melaikan sudah menjadi kebiasaan yang umum.
Dibawah ini merupakan beberapa nama yang terlibat kasus korupsi di Indonesia :
  • Sudijono Timan – Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
  •  Eko Edi Putranto – Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
  • Samadikun Hartono – Presdir Bank Modern
  • Lesmana Basuki – Kasus BLBI
  • Sherny Kojongian – Direksi BHS
  • Hendro Bambang Sumantri  – Kasus BLBI
  • Eddy Djunaedi- Kasus BLBI
  • Ede Utoyo – Kasus BLBI
  • Toni Suherman – Kasus BLBI
  • Bambang Sutrisno- WadirutBank Surya
  • Andrian Kiki Ariawan – Direksi Bank Surya
  •  Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani – Kasus BLBI
  •  Nader Taher – Dirut PT Siak Zamrud Pusako
  • Dharmono K Lawi – Kasus BLBI
Beberapa nama diatas hanyalah segelintir dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut :
  • Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
  • Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
  • Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
  • Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
  • Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
  • Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.

KORUPSI

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

MONOPOLI

Monopoli berasal dari kata “mono” yang berarti satu dan “poli” yang berarti penjual. Kedua katanya berasal dari bahasa Yunani. Jadi, pasar monopoli adalah pasar yang dikuasi oleh satu penjual atau satu perusahaan. Di dalam pasar ini penjual memiliki keleluasaan besar untuk dapat mengubah situasi dan kondisi pasar. Terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.

Contoh yang mudah adalah pada saat PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara bertahap menaikkan tarif dasar listrik. Masyarakat yang terasa keberatan tidak dapat pindah ke perusahaan lain karena hanya PLN lah yang satu-satunya perusahaan penghasil listrik.

Kenaikan harga listrik ini pada akhirnya memberikan pelajaran tentang pentingnya untuk menghemat pemakaian listrik. Nah, di bawah ini ada beberapa jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya. Mau tahu? Disimak ya.

1. Monopoli Alamiah

Monopoli alamiah muncul dikarenakan keadaan alam yang khas (mempunyai ciri khusus), contohnya seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Di Indonesia sendiri monopoli alamiah hanya dimiliki oleh beberapa daerah tertentu.

Contohnya seperti Bali memiliki monopoli penjualan salak bali, lalu Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebaes dengan bawang merah, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan masih banyak lagi.

Namun, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Monopoli alamiah sudah muali ditinggalkan keunggulannya. Hal ini dikarenakan mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang dapat ditanam di tempat yang bukan asalnya.

2. Monopoli Masyarakat


Monopoli masyarakat dapat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan secara khusus terhadap suatu produk. Contohnya, obat batuk merek “B” mampu menguasai pasar dikarenakan kemanjuran khasiat obat tersebut. Maka akan membuat masyarakat tidak mau berpindah ke merek yang lain.

3. Monopoli karena Kemampuan Efisiensi

Monopoli ini terjadi jika suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang sangat murah. Sehingga dapat menjual produk tersebut dengan harga yang murah pula.

Dikarenakan perusahaan lain tidak mampu untuk memproduksi dengan biaya semurah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar. Monopoli ini secara umum dipegang oleh perusahaan yang mempunyai modal yang besar dan dikelola secara modern.

4. Monopoli karena Penguasaan Bahan Baku


Jika suatu perusahaan mampu menguasai bahan baku tertentu (contohnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal. Kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia untuk menjual gandumnya kepada perusahaan lain, malainkan untuk diolah sendiri menjadi tepung. Maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan mengusai industri pembuat tepung terigu.

5. Monopoli Undang-undang


Monopoli undang-undang dapat muncul karena adanya pemberlakuan dalam kebijakan atau undang-undang tertentu. Monopoli undang-undang ada beberapa bentuk sebagai berikut.

Monopoli Negara

Monopoli negara adalah monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka menalayani kepentingan secara umum.

Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, contohnya seperti PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, PLN (Perusahaan Listrik Negara), Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT KAI (Kereta Api), dan lain sebagainya.

Hak cipta (copy right)

Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada para pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengumumkan atau memperbanyak.

Hak cipta ini diberikan dalam beberapa bidang contohnya, ilmu pengetahuan, kesastraan, dan kesenian. Hak cipta juga ada masa pemberlakuan, misalnya untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal.

Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak-pihak yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusu terlebih dahulu dari penciptanya.

Hak Paten

Hak paten adalah khusus diberikan kepada seseorang yang menemukan atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Baik itu berbentuk proses produksi dan hasil produksi serta penyempurnaan dari keduanya,

Hak paten dapat melindungi penemuannya dari pihak lain yang ingin menjiplak atas hasil temuannya. Kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemuannya.

Hak Merek

Hak Merek adalah hak atas tanda atau nama yang telah diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang diliki suatu perusahaan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, baik itu Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen tidak boleh ditiru oleh orang lain.

Dengan begitu, selain hak merek, hak cipta, dan hak paten juga harus terdaftar i Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

Untuk lebih memperjelas lagi, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dasar dari pasar monopoli yang membedakannya dari jenis pasar lainnya:

Memiliki Satu Penjual yang Memonopoli
Penjual di pasar ini sifatnya memonopoli atau mendominasi, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya akan didapatkan dari satu penjual tersebut saja. Misalnya seperti yang dicontohkan di atas, bahwa PLN memonopoli tentang jasa maupun barang yang berhubungan dengan listrik.

Sedangkan untuk masalah air dimonopoli atau didominasi oleh PDAM, dan minyak dan gas oleh Pertamina. Itu adalah contoh di Negara kita Indonesia.

Barang dan Jasanya Tidak Ada Penggantinya
Maksudnya di sini, bahwa ketika pembeli hendak mengganti barang dan jasa atau membeli barang dan jasa dari penjual di pasar ini di tempat lain, maka tidak akan bisa. Sehingga dapat dikatakan intinya bahwa barang dan jasanya tidak tergantikan.

Misalkan, masyarakat Indonesia hanya akan bisa mendapatkan listrik dari PLN dan air dari PDAM bukan?

Pengetahuan Konsumen Terbatas
Pada pasar ini, penjual hanya memberikan barang dan jasa yang sudah siap dibeli oleh pembeli atau konsumen tanpa memberikan informasi detail mengenai barang dan jasa tersebut secara luas. Sehingga bahkan pembeli tak bisa bertanya-tanya lagi dan hanya siap mengkonsumsinya saja.

ETIKA PASAR BEBAS

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..

Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Keuntungan moral pasar bebas:
·         Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·         Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·         Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·         Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·         Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika bisnis:
1. Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.

2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.